Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > IKN
Diterapkan Maret, PERDA KTR Terus Disosialisasikan
Telkom Indonesia2025-02-10 21:04:33【IKN】5rakyat jam tangan
Perkenalanjoker678Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Menjelang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terutama di Malioboro pada Maret mendatang, Pemerinta jadwal psg main
Menjelang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terutama di Malioboro pada Maret mendatang,jadwal psg main Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Royal Darmo, Rabu (15/1/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Heroe Poerwadi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bisa secara bersama-sama mendorong program KTR berjalan.
“KTR di Kawasan Malioboro akan mulai diterapkan pada bulan maret ini sebagai tahap awal,” ucap Heroe.
Pihaknya menilai, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga jantung Kota Yogyakarta agar tetap menjadi kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan.
Kota Yogyakarta menjadi salah satu dari Kota-Kota di dunia yang sudah menerapkan program ini. “Yogyakarta sudah tergabung dengan komunitas kota-kota di dunia yang sudah menerapkan KTR ini,” imbuhnya.
Dengan diberlakukannya KTR ini bukan berarti melarang orang untuk merokok, namun justru mengarahkan mereka untuk merokok pada lokasi-lokasi yang sudah disediakan sehingga tidak mengganggu kenyamanan umum.
“Selain itu, harapan kami nanti di kawasan Malioboro juga akan terbebas dari sampah akibat puntung rokok yang selama ini mengurangi keindahan,” tandasnya.
Terkait dengan fasilitas merokok, Heroe menyebut baru ada satu lokasi yakni di Malioboro Mall. Pihaknya melalui Dinas Kesehatan akan terus menambah fasilitas untuk merokok.
“Alhamdulillah banyak pelaku usaha di sekitar Malioboro juga mendukung dengan menyediakan tempat khusus merokok nantinya,” imbuh Heroe.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Yulia Kisworini menyebut kesadaran warga di Kota Yogyakarta terkait program KTR sangat tinggi terbukti dengan terus bertambahnya RW yang mendeklarasikan RW bebas asap rokok.
“Dari sekitar 600 RW di Kota Yogyakarta, sekitar 30 persen lebih sudah menjadi RW bebas asap rokok, sekitar 230 RW yang sudah deklarasi,” tuturnya.
Yulia menegaskan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, pelanggar yakni orang yang merokok di luar tempat yang sudah disediakan akan mendapatkan sanksi denda Rp 7.500.000. (Kintan/Tam)
Besar!(1131)
Artikel sebelumnya: SMP 16 Yogyakarta Deklarasikan Gerakan Pelajar Anti Miras dan Narkoba
Artikel selanjutnya: Walikota Yogyakarta Tinjau Hasil TMMD
Berita terkait
- Pemkot Yogya Layani Vaksinasi ke Rumah Warga Disabilitas
- Penjabat Walikota Lepas Masa Purna Tugas Kabag Administrasi Keuangan
- Syawalan dan Pamitan Jamaah Calon Haji Kota Yogya
- Peraturan Layanan Telemedicine Harus Diperjelas
- Revolusi Sampah Kota Yogya, Akhir 2023 Targetkan Bebas Sampah Anorganik
- Berdayakan UMKM Agar Bisa Akses Ekonomi Malioboro
- Wifi Publik Pemkot Yogya Dukung Penguatan Ekonomi Warga
- Pemkot Yogya Dukung Aksi Bersama Mitigasi Perubahan Iklim
- Launching TK 5 dan 6 Negeri Pesan Haryadi Jangan Buat Kapok Anak-anak
- Embung Giwangan Jadi Titik Ungkit Yogya Selatan
Berita hangat
Rekomendasi berita
Kegiatan Bank Sampah Meningkat Dua Pekan Sekali
Sumringah Karangwaru Latih Anak Ikuti Ajaran Nabi
Arsip Digital Mudahkan Pencarian Dokumen Fisik IMB di Yogya
Januari Damkarmat Kota Yogya Sembilan Kali Lakukan Operasi Pemadam Kebakaran
59 Peserta mengikuti Lomba Merangkai Buah
Musrenbang Kemantren Wirobrajan Fokuskan Pada Pemberdayaan Masyarakat
Media Sosial Salah Satu Sarana Edukasi Wawasan Kebangsaan
Kemantren Tegalrejo Terus Ajak Warganya Maksimalkan Bank Sampah