Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > Tren
Pemkot Yogya Beri Keringanan Retribusi Pasar Tradisional
Telkom Indonesia2025-04-25 03:18:19【Tren】7rakyat jam tangan
Perkenalanpagoda 88Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan keringanan pembayaran retribusi bagi pedagang pasar t ozzo gaming slot
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan keringanan pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional hingga 75 persen selama bulan Juli ini. Pemberian keringanan retribusi tersebut diberikan kepada para pedagang di sejumlah pasar tradisional yang tutup sementara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Ada relaksasi retribusi pasar tradisional sampai 75 persen selama Juli ini. Terutama untuk pasar- pasar tradisional yang tutup karena menjual bukan kebutuhan pokok selama PPKM Darurat,ozzo gaming slot” kata Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Gunawan Nugroho Utama, Kamis (15/7/2021).
Dia menyebut ada lima pasar tradisional yang tutup selama PPKM Darurat yaitu Pasar Beringharjo Barat, Pasar Klithikan Pakuncen, Pasar Tunjungsari, Pasar Ciptomulyo serta Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy). Kelima pasar itu tutup karena tidak menjual kebutuhan pokok atau esensial. Misalnya Pasar Beringharjo barat menjual produk fesyen, Pasar Klithikan Pakuncen barang- barang bekas, Pasar Tunjungsari pasar sepeda.
“Pemberian relaksasi retribusi pasar ini membantu meringankan para para pedagang pasar karena selama PPKM Darurat menutup lapaknya,” ujarnya.
Pasar- pasar tradisional lainnya di Kota Yogyakarta juga mendapatkan keringanan retribusi, meskipun tidak sebesar lima pasar yang tutup selama PPKM Darurat. Gunawan menyampaikan untuk pasar- pasar tradisional lainya yang menjual kebutuhan pokok diberikan relaksasi retribusi sekitar 25 persen.
“Pemberian relaksasi retribusi pasar tradisional ini mengikuti surat edaran PPKM dan tanggap darurat. Tiap ada perpanjangan tersebut, kami buat kebijakan relaksasi retribusi pasar,” papar Gunawan.
Kebijakan keringanan retribusi pasar tradisional itu sudah diberikan sejak tahun 2020. Kemudian nilai persentasenya dikurangi karena seiring kondisi pasar ramai kembali. Bahkan pada bulan Januari 2021 kebijakan itu sempat tidak diberlakukan lagi. Namun bulan Februari 2021 relaksasi retribusi pasar tradisional diberikan lagi karena ada kebijakan PPKM.
“Pasar- pasar tradisional sudah buka, tapi selama PPKM omzet pedagang berkurang. Makanya ada relaksasi retribusi pasar tradisional lagi,” imbuhnya.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwisutono keputusan untuk menutup sementara pasar tradisional itu setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan. Dengan penutupan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok atau esensial itu bisa mendukung PPKM Darurat untuk mencegah penularan Covid-19 lebih optimal.(Tri)
Besar!(9274)
Artikel sebelumnya: Ratusan Lansia Rayakan HUT PWRI Ke-57 Tahun
Artikel selanjutnya: Tahun Ini Pemkot Yogya Tambah Empat Kampung Sayur
Berita terkait
- Kawal Penegakan Perda, Satpol PP Layani dengan Senyum Sapa
- Penguatan FKDM Wujudkan Keamanan di Kota Yogya
- Kader GISA Diharapkan Pahami Adminduk Digital
- Terima Donasi 10.080 Masker, Pemkot Yogya Bagikan Kepada Siswa SD
- Pemkot Yogya Sisir Warga Belum Vaksinasi Lewat RT/RW
- Gerai Baznas MPP Dekatkan Layanan Zakat Kepada Masyarakat
- Tambah Rentetan Prestasi, Yogya Terbaik Pertama Penghargaan Pembangunan Daerah 2022
- Pengadilan Negeri Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Yogya
- Jelang Iduladha, Pemkot Pantau Kesehatan Hewan Kurban
- Kenalkan Pariwisata hingga Budaya Kota Yogya dalam Pesona Budaya Nusantara
Berita hangat
Rekomendasi berita
Wawali Ajak Alumni Padmanaba Ikut Nyengkuyung Kemajuan Kota Yogyakarta
Pemkot Yogya Upayakan Kestabilan Harga Bahan Pangan
Sentra IKM Kota Yogya Jadi Jujugan Seluruh Nusantara
Operasi Bersama Tertibkan Tiang Fiber Optik Belum Berzin
SMA Muhammadiyah 3 Deklarasikan Pantib for School
Atasi Stunting Lewat Edukasi Olahan Pangan Protein
Penyelenggaraan Nama Rupabumi Melindungi Kedaulatan NKRI
Wawali Keliling Museum Sebagai Refleksi Akhir Tahun 2021