Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > Tren
Agustus Ini Pemkot Hapus Denda PBB
Telkom Indonesia2025-02-10 22:10:01【Tren】0rakyat jam tangan
Perkenalantikus 2dMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Kabar gembira bagi warga kota Yogyakarta, terutama yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dar anjirtoto
Kabar gembira bagi warga kota Yogyakarta,anjirtoto terutama yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994-2018. Karena khusus pembayaran pada Agustus tahun ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menghapus denda PBB dari 1994-2018.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri, penghapusan denda sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta nomor Perwal nomor 83 tahun 2011 tentang Juknis Perda No 2 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
“Kebijakan ini didasari Peraturan Walikota dan hanya berlaku pada bulan agustus saja untuk tahun ini,” ucap Titik Sulastri pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Pihaknya berharap kebijakan penghapusan tunggakan denda PBB ini disambut baik masyarakat, sehingga bisa dimanfaatkan dengan secara maksimal, mengingat waktunya yang hanya satu bulan saja.
Titik meminta seluruh pemangku di wilayah untuk segera mensosialisaskan kebiajakn tersebut. Sekaligus meminta warganya untuk segera membayar pajak pada bulan agustus nanti.
“Dengan kebijakan ini warga tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda, sehingga kedepan kami juga berharap pajak bisa dibayarkan tepat waktu tidak harus menunggu jatuh tempo,” tandasnya.
Terkait dengan tata cara pembayaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan bahwa wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB, yakni hanya pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.
“Bebas denda ini berlaku untuk PBB tahun 1994-2018. Hanya berlaku satu bulan yang nantinya akan ada Perwal (Peraturan Walikota Yogyakarta,” ujarnya.
Adapun Bank yang telah ditunjuk sebagai mitra kerja pemerintah dalam kebijakan ini yakni BPD DIY, BRI, BNI, serta Pos Indonesia untuk melakukan pembayaran.
“Caranya sangat mudah wajib pajak hanya menunjukkan nomor objek pajak (NOP) kemudian akan keluar rincian PBB di bank yang bersangkutan. Denda otomatis akan hilang, karena yang dibayar pokoknya saja,” urainya.
Saat ini terdapat 282.976 wajib pajak dengan nilai denda sejak 2011 mencapai Rp 27 miliar dan tunggakan pokok PBB sebanyak Rp 75 miliar. (Tam)
Besar!(6)
Artikel sebelumnya: Simulasi KTB Prawirotaman Ajak Warga Tanggap Gempa Bumi
Artikel selanjutnya: Pedagang Pasar Tiban Harus Memiliki Surat Sehat Hewan
Berita terkait
- Kinerja Fisik Pemkot Yogya Tahun 2022 Capai 99,81 Persen
- Enam Lurah di Kota Yogya Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2024
- Pemkot Yogya-Kemenag Yogya Fasilitasi Praktik Manasik Haji
- Empat Kelurahan Siap Dibangun Tahun Ini
- Aji Karnanto Nahkodai Koni Kota Yogya Hingga 2022
- Mudik Gratis Eratkan Persaudaran Perantau di Yogya
- Dewan Pendidikan Dukung Keberhasilan Generasi Emas Indonesia
- Pemkot Yogya Dukung Penuh Penggalangan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Perluas Jangkauan Pemasaran UMKM Melalui Media Digital
- Percepatan Akses Keuangan Daerah Dorong Kesejahteraan UMKM
Berita hangat
Rekomendasi berita
Warga Karangwaru Sulap Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif
Sinergikan Unsur 5K Menuju Yogya Smart City
Optimalisasi Kios Segoro Amarto untuk Pengendalian Inflasi di Kota Yogya
Tokoh Agama Yogya Deklarasikan Zero Sampah di Tempat Ibadah
Kamwis Sosromenduran Juara Lomba Desa 2023
Jetis Fest Unjuk Potensi Seni Budaya dan UMKM Kemantren Jetis
Pemkot Yogya Waspadai Penyakit Cacar Monyet
Gemati Jadikan Anak Muda Generasi Tangguh dan Berkarakter