Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > Tren
83 Warga Terjaring Operasi Penegakan Protokol Kesehatan
Telkom Indonesia2025-04-25 04:44:02【Tren】6rakyat jam tangan
Perkenalanpagoda 88Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Sebanyak 83 warga terjaring operasi Penegakan Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi P ozzo gaming slot
Sebanyak 83 warga terjaring operasi Penegakan Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta,ozzo gaming slot Sabtu malam (19/9), di kawasan Tugu Yogyakarta. Dalam operasi ini, hampir seluruh instansi terlibat, Polresta, Dinas Kesehatan Kota Yogya, Linmas, Duta Ketertiban, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Dinas Perhubungan Kota Yogya, TNI, Polri dan 50 personil Satpol PP.
Penegakan Protokol Kesehatan ini merupakan bentuk pengawalan Peraturan Walikota (Perwal) No 51 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian kasus Covid-19 di Kota Yogya. Operasi ini menurut Komandan Satpol PP Kota Yogya, Agus Winarto, rencananya akan dilakukan dalam dua tahap.
“Operasi pengawasan protokol kesehatan ini akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama dimulai malam ini sampai dengan akhir September. Sedangkan tahap keduanya nanti akan dilakukan pada awal bulan Oktober sampai dengan Desember,” katanya.
Tahap pertama, tiem akan difokuskan untuk menertibkan lokasi Tugu Yogya dan area Gumaton (Tugu Malioboro dan Kraton). Lokasi ini mendapat perhatian khusus karena menjadi pusat keramaian sehingga masyarakat rentan melanggar protokol kesehatan.
“Tidak hanya para pengendara, dan masyarakat yang nantinya akan menjadi target operasi. Para pelaku usaha kedepannya juga akan ditertibkan. Jika pelaku usaha kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan mendapatkan sanksi dan ancaman tertingginya ialah penutupan paksa,” katanya.
Operasi kali ini khusus menyoroti perilaku masyarakat seperti dalam menggunakan masker, melarang kerumunan, dan himbauan yang bersifat persuasif. Meskipun tidak dikenakan denda, namun para pelanggar diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyayikan lagu Indonesia raya, melafalkan Pancasila, dan Push Up.
Agus menjelaskan, khusus bagi warga yang tidak mengenakan masker dan telah mendapatkan sanksi sosial, apabila hal ini tidak memberikan efek jera, maka denda sebesar Rp 100.000 akan diberlakukan. Ia juga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan dengan dilakukannya penertiban protokol kesehatan sampai bulan Desember mendatang, harapannya jumlah kasus Covid-19 di Kota Yogya dapat menurun.(Muc)
Besar!(28199)
Artikel sebelumnya: Pentingnya Pencegahan dan Kampanye Anti Kekerasan Oleh Semua Pihak
Artikel selanjutnya: Pemkot Yogyakarta Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital
Berita terkait
- KTD Bonjowi Inisiasi Ecotourism Kampung Sayur di Bausasran
- Penataan Kabel Fiber Optic Dukung Estetika Perkotaan
- Pentingnya Peran PKK Dukung Gerakkan Organikan Jogja
- Perpustakaan Kota Yogya Gelar Lomba Membaca Nyaring dan Desain Poster
- Pj Walikota Lantik Empat Kepala Sekolah dan Tiga Pengawas di Kota Yogya
- Pegawai Pemkot Antusias Sambut Bazar KORPRI
- Dewan Pendidikan Dukung Keberhasilan Generasi Emas Indonesia
- 289 Pedagang Pasar Terban Tempati Shelter Sementara
- Pastikan Berjalan Lancar, Walikota Pantau Langsung UN
- Pemprov Jatim Juara Invitasi Tenis Nasional Seman Widjojo Cup
Berita hangat
Rekomendasi berita
layanan Perpustakaan Kota Tutup, Masyarakat Bisa Akses Layanan Menggunakan Saparatu
Parade Seni Budaya Lintas Suku Bagikan Seribu Bendera
Respon Kegawatdarutan Dalam Hitungan Menit, PSC 119 YES Terima Penghargaan
Ratusan Peserta Meriahkan Pesparani 2023
Pemkot Yogya Genjot Belanja Online di Pasar Tradisional
Peringatan Hari Ibu ke-95 dan HUT GOW ke-72 Tingkatkan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan
Pemkot Yogya- KPK Cegah Korupsi Lewat Keluarga Berintegritas
Punya Peran Penting di Wilayah, Kaum Rois di Yogya Dapat Insentif