Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > Tren
83 Warga Terjaring Operasi Penegakan Protokol Kesehatan
Telkom Indonesia2024-12-14 22:09:12【Tren】6rakyat jam tangan
Perkenalanpagoda 88Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Sebanyak 83 warga terjaring operasi Penegakan Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi P ozzo gaming slot
Sebanyak 83 warga terjaring operasi Penegakan Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta,ozzo gaming slot Sabtu malam (19/9), di kawasan Tugu Yogyakarta. Dalam operasi ini, hampir seluruh instansi terlibat, Polresta, Dinas Kesehatan Kota Yogya, Linmas, Duta Ketertiban, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Dinas Perhubungan Kota Yogya, TNI, Polri dan 50 personil Satpol PP.
Penegakan Protokol Kesehatan ini merupakan bentuk pengawalan Peraturan Walikota (Perwal) No 51 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian kasus Covid-19 di Kota Yogya. Operasi ini menurut Komandan Satpol PP Kota Yogya, Agus Winarto, rencananya akan dilakukan dalam dua tahap.
“Operasi pengawasan protokol kesehatan ini akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama dimulai malam ini sampai dengan akhir September. Sedangkan tahap keduanya nanti akan dilakukan pada awal bulan Oktober sampai dengan Desember,” katanya.
Tahap pertama, tiem akan difokuskan untuk menertibkan lokasi Tugu Yogya dan area Gumaton (Tugu Malioboro dan Kraton). Lokasi ini mendapat perhatian khusus karena menjadi pusat keramaian sehingga masyarakat rentan melanggar protokol kesehatan.
“Tidak hanya para pengendara, dan masyarakat yang nantinya akan menjadi target operasi. Para pelaku usaha kedepannya juga akan ditertibkan. Jika pelaku usaha kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan mendapatkan sanksi dan ancaman tertingginya ialah penutupan paksa,” katanya.
Operasi kali ini khusus menyoroti perilaku masyarakat seperti dalam menggunakan masker, melarang kerumunan, dan himbauan yang bersifat persuasif. Meskipun tidak dikenakan denda, namun para pelanggar diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyayikan lagu Indonesia raya, melafalkan Pancasila, dan Push Up.
Agus menjelaskan, khusus bagi warga yang tidak mengenakan masker dan telah mendapatkan sanksi sosial, apabila hal ini tidak memberikan efek jera, maka denda sebesar Rp 100.000 akan diberlakukan. Ia juga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan dengan dilakukannya penertiban protokol kesehatan sampai bulan Desember mendatang, harapannya jumlah kasus Covid-19 di Kota Yogya dapat menurun.(Muc)
Besar!(4434)
Artikel sebelumnya: Dubes India Temui Walikota Yogyakara, Ajak Kerjasama Tukar Pegawai
Artikel selanjutnya: Yogowes Monalisa Jajah Kampung Susur Sungai
Berita terkait
- Hadapi Pemilu, Jaga Kondusifitas Antar Kelompok di Kota Yogya
- Menuju Zona Integritas, Kantor Pertanahan Kota Jogja Gandeng Pemkot
- Diperlukan Sinergitas Gandeng gendong, doit Kampung dan Dodolan Kampung
- Kelurahan Cokrodiningratan Masuk 5 Besar Lomba Kelurahan Tingkat Regional
- Ketua Tp PKK Kota Yogya, Ketua Bayangkara dan Persit Kunjungi Kampanye Gemar Makan Ikan di Bendung Lepen
- Yogyakarta Siapkan Tujuh Posko Lebaran, Ada Layanan Kesehatan
- Pemilihan Duta Pelajar Anti Narkoba 2019
- Merti Kampung Bangunrejo Dimeriahkan Sederet Kesenian
- Cek Tagihan PBB Yogya Bisa Lewat JSS
- Wakil Walikota: Yogyakarta Kota Toleransi
Berita hangat
Rekomendasi berita
Pemutakhiran Data Kunci Membangun Ketahanan Keluarga
Wawali Tinjau Kesiapan Venue Porda DIY 2019
Tanam sayur, buah dan ternak lele untuk kemandirian pangan
Wawali Ajak Pemuda Manfaatkan Teknologi Digital untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif
Syawalan di Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X Ajak Masyarakat Rajut Kembali Persatuan
Kini Masjid Diponegoro Miliki Pojok Baca
Wawali : Wisata halal itu bukan wisata eksklusif
Menginjak Usia Tiga Tahun, RS Pratama Diharapkan Menjadi Simbol Pelayanan Prima Masyarakat