Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > Tren

83 Warga Terjaring Operasi Penegakan Protokol Kesehatan

Telkom Indonesia2024-12-14 22:09:12【Tren】6rakyat jam tangan

Perkenalanpagoda 88Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Sebanyak 83 warga terjaring operasi Penegakan Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi P ozzo gaming slot

Sebanyak 83 warga terjaring operasi Penegakan Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta,ozzo gaming slot Sabtu malam (19/9), di kawasan Tugu Yogyakarta. Dalam operasi ini, hampir seluruh instansi terlibat, Polresta, Dinas Kesehatan Kota Yogya, Linmas, Duta Ketertiban, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Dinas Perhubungan Kota Yogya, TNI, Polri dan 50 personil Satpol PP.

Penegakan Protokol Kesehatan ini merupakan bentuk pengawalan Peraturan Walikota (Perwal) No 51 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian kasus Covid-19 di Kota Yogya. Operasi ini menurut Komandan Satpol PP Kota Yogya, Agus Winarto, rencananya akan dilakukan dalam dua tahap.

“Operasi pengawasan protokol kesehatan ini akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama dimulai malam ini sampai dengan akhir September. Sedangkan tahap keduanya nanti akan dilakukan pada awal bulan Oktober sampai dengan Desember,” katanya.

Tahap pertama, tiem akan difokuskan untuk menertibkan lokasi Tugu Yogya dan area Gumaton (Tugu Malioboro dan Kraton). Lokasi ini mendapat perhatian khusus karena menjadi pusat keramaian sehingga masyarakat rentan melanggar protokol kesehatan.

“Tidak hanya para pengendara, dan masyarakat yang nantinya akan menjadi target operasi. Para pelaku usaha kedepannya juga akan ditertibkan. Jika pelaku usaha kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan mendapatkan sanksi dan ancaman tertingginya ialah penutupan paksa,” katanya.

Operasi kali ini khusus menyoroti perilaku masyarakat seperti dalam menggunakan masker, melarang kerumunan, dan himbauan yang bersifat persuasif. Meskipun tidak dikenakan denda, namun para pelanggar diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyayikan lagu Indonesia raya, melafalkan Pancasila, dan Push Up.

Agus menjelaskan, khusus bagi warga yang tidak mengenakan masker dan telah mendapatkan sanksi sosial, apabila hal ini tidak memberikan efek jera, maka denda sebesar Rp 100.000 akan diberlakukan. Ia juga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan dengan dilakukannya penertiban protokol kesehatan sampai bulan Desember mendatang, harapannya jumlah kasus Covid-19 di Kota Yogya dapat menurun.(Muc)

Besar!(4434)