Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > Tren

Pemkot Siapkan Pembangunan RTHP di Eks Makam Jopraban  

Telkom Indonesia2024-11-08 19:08:30【Tren】2rakyat jam tangan

Perkenalanerek kecelakaanMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTH data keluaran sydney 2023

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) di lahan eks Makam Jopraban di wilayah Wirobrajan. Penyusunan dokumen Detail Engineering Design (DED) pembangunan RTHP tersebut akan dilakukan dengan anggaran perubahan tahun 2022.

“Di tahun ini pada anggaran perubahan,data keluaran sydney 2023 sementara membuat desain DED-nya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, belum lama ini.

Dia menjelaskan grand desain pembangunan RTHP sesuai ketentuan sebanyak 80 persen dari lahan adalah area tutupan hijau dan sekitar 20 persen lahan untuk fasilitas umum. Namun rencana pembangunan RTHP di eks Makam Jopraban itu juga untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Tidak hanya ketersediaan ruang hijau tapi juga ruang diskusi, pertemuan dan ruang umum.

“Maka kita akan membuatkan bangunan semacam balai RW yang tidak tertutup. Bisa digunakan untuk kegiatan menampilkan seni seperti panggung, tapi juga dapat dipakai untuk pertemuan masyarakat. Selama ini di wilayah Kelurahan Wirobrajan belum memiliki ruang terbuka hijau publik,” tambahnya.

Dia menyebut asumsi minimal untuk membangun RTHP di eks makam Jopraban total setidaknya sekitar Rp 1 miliar. Perkiraan dana itu sudah termasuk untuk membangun fasilitas umum. Tapi kepastian total anggaran menunggu penyusunan dokumen DED RTHP di eks Makam Jopraban selesai. Penyusunan dokumen DED RTHP itu dianggarkan sekitar Rp 98 juta dalam APBD Perubahan 2022 Kota Yogyakarta.

“Yang jelas harus dilakukan di awal pembangunan adalah membuat landscape karena paling tidak nanti arah dibuat taman sudah kelihatan,” ujar Sugeng.

Menurutnya dokumen DED RTHP di eks makam di wilayah Kelurahan Wirobrajan  itu dibuat agar pembangunan bisa bertahap. Mengingat membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sedangkan pembangunan RTHP di eks makam Jopraban itu belum masuk dalam APBD murni Kota Yogyakarta.

“DED bersifat bertahap agar paket-paketnya lebih mudah untuk dikerjakan kalau anggaran terbatas. Misalnya di 2023 anggaran terbatas, bisa dilakukan perubahan pada 2023. Pembiayaan bisa dari DLH bagian apa, dari kemantren apa atau pihak lain,” terangnya.

Sugeng mengatakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta bersama kemantren, kelurahan dan masyarakat setempat telah mengukur lahan eks Makam Jopraban di Jalan Kapten Tendean, Wirobrajan pada pertengahan September 2022. Pengukuran itu terkait perhitungan keluasan lahan eks Makam Jopraban yang diberikan hak gunanya kepada Pemkot Yogyakarta dari Kraton Yogyakarta. Lahan eks Makam Jopraban dengan luas sekitar 1.200 meter persegi itu merupakan Sultan Ground.

“Surat kekancingan lahan dari kraton terkait fungsi lahan untuk ruang terbuka hijau publik dan fasilitas umum dari sebelumnya makam, sudah ada. Setelah pengukuran kami akan komunikasi lagi dengan masyarakat di sana untuk bareng-bareng membuat desain berkaitan dengan rancangan yang sedang kami siapkan. Kondisi lahan sudah clear, tapi belum clean,” jelas Sugeng.

Sebelumnya saat pencanangan pantib for pantib for school SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta Mantri Pamong Praja Wirobrajan, Sarwanto menyampaikan rencana pembangunan RTHP di lahan Makam Jopraban. Lokasi makam itu berada di selatan SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta.. Total ada sekitar 300 makam yang dimakamkan di lahan Makam Jopraban.

“Proses pemindahan makam sudah dua tahun dan harapannya selesai tahun ini. Ke depan jadi ruang terbuka hijau publik, dengan balai RW dan rencana ada gerai UMKM,” ucap Sarwanto. (Tri). 

Keterangan foto atas dokumen Diskominfosan Kota Yogyakata, foto bawah dokumen Kemantren Wirobrajan bersama DLH Kota Yogyakarta saat pengukuran lahan eks Makam Jopraban. 

 

 

 

 

Besar!(72)