Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > Bola
Bukan melarang tapi mengatur orang merokok
Telkom Indonesia2025-04-25 03:15:58【Bola】7rakyat jam tangan
Perkenalanklasemen egypt premier leagueMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Minggu, 1 September 2019 warga Kampung Ratmakan, Kelurahan Ngupasan menggelar Deklarasi Gerakan Ruma nuke gaming slot
Minggu,nuke gaming slot 1 September 2019 warga Kampung Ratmakan, Kelurahan Ngupasan menggelar Deklarasi Gerakan Rumah tanpa asap rokok. Sebagai Kampung KB yang terdiri dari tiga RW dan terletak di bantaran sungai Code, warga berkomitmen untuk tidak merokok secara sembarangan terlebih di dalam rumah atau di dekatnya ada anak-anak dan ibu-ibu. Kegiatan diawali dengan senam massal yang dilanjutkan dengan deklarasi dan penanda tanganan Komitmen Kawasan Tanpa Asap Rokok oleh Ketua RT, RW, RK, Lurah, Camat dan wakil Walikota. Dalam pengantar sambutannya Suharyono, Ketua Kampung Ratmakan, menyatakan bahwa warga sudah mensepakati untuk berkomitmen tidak merokok di dalam rumah dan di tempat umum namun merokok di tempat yang telah disepakati bersama sebagai tempat untuk merokok. Orang merokok itu ada lima tahapan, yakni Eko angroso wani yang dimaknai sebagai perokok masih coba-coba dalam merokok, Dwi amartani dimana perokok sudah merasakan kenikmatan merokok, Tri Kawulo Busono dimana perokok sudah merasa rokok seperti busana dalam kehidupannya, Catur Wanoro Rukem dimana perokok sudah merasa rokok lebih dari sekedar nikmat tapi sudah menjadi kesenangan dan terakhir Panca Sura Panggah dimana perokok sudah sebagai kebutuhan pokok yang mencandu.
Sementara Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi yang hadir dalam deklarasi tersebut, menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok/KTR bukan berarti melarang orang merokok tetapi mengatur orang boleh merokok ditempat yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu spirit dalam pelaksanaan KTR adalah musyawarah mufakat warga untuk menetapkan warga boleh merokok ditempat-tempat yang yang disepakati bersama dengan demikian tidak terjadi benturan kepentingan antara perokok dan yang tidak merokok. Namun adanya kesepahaman dan pengertian bersama akan bahaya asap rokok bagi kesehatan, baik untuk anak, ibu hamil dan janinnya, ibu-ibu bahkan bapak-bapak. Pemahaman tersebut menuntun sebuah kesadaran bersama untuk merokok ditempat yang telah ditentukan. Inilah Guyub rukun dan demokrasi ala kampung khas Yogyakarta yang kita cintai, dimana setiap masalah selalu dimusyawarahkan untuk dicari solusinya. Lebih lanjut Heroe berujar bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta berterima kasih atas partisipasi aktif warga Ratmakan dan mengapresiasi komitmen warga dalam mewujudkan gerakan rumah tanpa asap rokok. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini mendapat Ridho Alloh SWT dan melalui gerakan ini akan mampu meningkatkan derajad kesehatan warga Ratmakan, amin. (ant)
Besar!(3)
Artikel sebelumnya: Pemkot Yogya Siapkan Mobil Layanan Vaksinasi Covid-19
Artikel selanjutnya: Bank Jogja Sabet Dua Penghargaan Infobank Digital Brand Awards 2019
Berita terkait
- Kampung Sudagaran Sejahteta Berantas Buta Aksara Alquran
- Walikota Yogyakarta: Suporter Rukun, PSIM Juara
- 5 In 1 Diterapkan di Seluruh Kecamatan
- Wawali Ajak Mahasiswa Manfaatkan Peluang Revolusi Industri 4.0
- Pengisian JPT Sangat Baik, KASN Berikan Penghargaan kepada Pemkot Yogya
- Pemilihan Duta Pelajar Anti Narkoba 2019
- Ocamanisa Hadir di Komplek Tamansiswa
- Permudah Wajib Pajak Tunaikan Kewajibannya, e-SPTPD Tembus 99 Besar KIPP
- Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas
- Pelaku Wisata Diminta Ciptakan Narasi Positif Jogja
Berita hangat
Rekomendasi berita
Berebut Hoki, Lomba Mancing Jadi Hiburan Warga di Masa Pandemi
Pemilihan Duta Pelajar Anti Narkoba 2019
Walikota Berikan Santunan Bagi 12 Panti Asuhan Se-Kota Yogyakarta
Wakil Walikota Bersepeda Bersama Ribuan Warga Jogja
Manfaatkan Media Sosial untuk Sosialisasi Layanan Kependudukan di Kota Yogyakarta
Tebar benih lele cendol, entaskan kemiskinan
ASN Pemkot Belajar Investasi di Pasar Modal
Pemkot Siap Evaluasi Pengelolaan Budhi Dharma