Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > Otomotif

PPID Kota Jogja Terbaik Kedua se-DIY

Telkom Indonesia2024-12-14 21:06:40【Otomotif】3rakyat jam tangan

Perkenalanmabar55Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Yogyakarta berhasil meraih predikat sebagai nuke gaming slot

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Yogyakarta berhasil meraih predikat sebagai PPID Utama Terbaik kedua dalam Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada hari Sabtu (28/9) di Hotel Tara Yogyakarta. Penghargaan diterima oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik,nuke gaming slot Dinas Kominfosandi Kota Yogyakarta, Tedi Saparian.

Ketua KID DIY, Hazwan Iskandar Jaya menjelaskan, perhelatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan badan publik yang transparan dan akuntabel serta masyarakat yang partisipatif.

“Monev dilakukan secara rutin setiap tahunnya, dan pada tahun ini kami menggandeng akademisi untuk melakukan monev, yakni UGM dan Universitas Aisyiyah,” Ungkap Hazwan.

Sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam sambutan tertulisnya berharap, penghargaan ini dapat memicu Badan Publik untuk dapat mengelola informasi publik dengan baik sehingga bisa menjadi sumber informasi yang terpercaya bagi masyarakat.

 “Informasi pemerintahan mencerminkan kualitas pemerintahan, terlebih di era 4.0 di mana informasi bergerak cepat dan tepat. Mudah-mudahan Badan Publik dapat menjadi sumber informasi yang mengedukasi masyarakat menjadi warga yang literat,” Tutur Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY, Sri Paku Alam X.

Ditemui usai menerima penghargan, Tedi mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja KID DIY. Menurut Tedi, keberadaan KID DIY mampu memotivasi badan publik di wilayah DIY untuk memberikan pelayanan terbaik di bidang informasi publik.

“Menjadi pemacu sekaligus pemicu bagi kita semua untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” Ungkap Tedi. (ant)

Besar!(71581)