Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > Otomotif
PPID Kota Jogja Terbaik Kedua se-DIY
Telkom Indonesia2024-12-14 21:06:40【Otomotif】3rakyat jam tangan
Perkenalanmabar55Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Yogyakarta berhasil meraih predikat sebagai nuke gaming slot
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Yogyakarta berhasil meraih predikat sebagai PPID Utama Terbaik kedua dalam Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada hari Sabtu (28/9) di Hotel Tara Yogyakarta. Penghargaan diterima oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik,nuke gaming slot Dinas Kominfosandi Kota Yogyakarta, Tedi Saparian.
Ketua KID DIY, Hazwan Iskandar Jaya menjelaskan, perhelatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan badan publik yang transparan dan akuntabel serta masyarakat yang partisipatif.
“Monev dilakukan secara rutin setiap tahunnya, dan pada tahun ini kami menggandeng akademisi untuk melakukan monev, yakni UGM dan Universitas Aisyiyah,” Ungkap Hazwan.
Sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam sambutan tertulisnya berharap, penghargaan ini dapat memicu Badan Publik untuk dapat mengelola informasi publik dengan baik sehingga bisa menjadi sumber informasi yang terpercaya bagi masyarakat.
“Informasi pemerintahan mencerminkan kualitas pemerintahan, terlebih di era 4.0 di mana informasi bergerak cepat dan tepat. Mudah-mudahan Badan Publik dapat menjadi sumber informasi yang mengedukasi masyarakat menjadi warga yang literat,” Tutur Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY, Sri Paku Alam X.
Ditemui usai menerima penghargan, Tedi mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja KID DIY. Menurut Tedi, keberadaan KID DIY mampu memotivasi badan publik di wilayah DIY untuk memberikan pelayanan terbaik di bidang informasi publik.
“Menjadi pemacu sekaligus pemicu bagi kita semua untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” Ungkap Tedi. (ant)
Besar!(71581)
Artikel sebelumnya: Heroe Ajak Masyarakat Waspada dan Disiplin Prokes
Artikel selanjutnya: Walikota Yogyakarta: Suporter Rukun, PSIM Juara
Berita terkait
- Solidaritas Warga Kota Yogya di Tengah Wabah Covid-19
- Kustomfest 2020 Bukti Anak Muda Tak Berdiam Diri Saat Pandemi
- Dapur Balita dan Ibu Hamil Penuhi Asupan Gizi Dukung Tumbuh Kembang Anak
- Pemkot Siapkan Operasional Jembatan Baru di Jalan Kusumanegara
- Gerakan Kampung Panca Tertib Turunkan Pelanggaran Perda
- Pemkot Yogya Sisir Warga Belum Vaksinasi Lewat RT/RW
- Job Fair 2021 Kota Yogya Diikuti Puluhan Perusahaan
- Wawali, Lantik DKC Kwarcab Pramuka Kota Yogyakarta
- Peraturan Layanan Telemedicine Harus Diperjelas
- Balai Kota Yogya Jadi Kawasan Wajib Masker dan Vaksin
Berita hangat
Rekomendasi berita
Disperindag Kota Yogya Lakukan Langkah Preventif Penyebaran Covid-19
Wawali Yogya Minta Kemantren Perketat Pemantauan Pemudik
Wawali Luncurkan Logo HUT Ke-74 Pemkot Yogyakarta
Bersepeda Santai Menikmati Kota Yogya Bersama Yo Gowes Club
Rubi Penggerak Kampung Sains dari Karangkajen Raih Penghargaan Gubernur
Monalisa Mengenalkan Destinasi Kampung Wisata Dengan Bersepeda
Meski Pandemi, Pemuda Harus Tetap Kreatif dan Inovatif
Balai Kota Yogya Jadi Kawasan Wajib Masker dan Vaksin