Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > Tekno

Satpol PP Kota Yogya Amankan 30 Warga Buang Sampah Sembarangan

Telkom Indonesia2024-12-14 21:19:00【Tekno】8rakyat jam tangan

Perkenalanpagoda 88Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Umbulharjo-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta b ozzo gaming slot

Umbulharjo-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama unsur TNI dan Polri terus menggencarkan patroli penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam patroli ini para personel terbagi menjadi tiga tim. Tim pertama melakukan patroli di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan. Tim kedua patroli di Jalan Kusuma Negara,ozzo gaming slot sedangkan tim ketiga patroli di sepanjang Jalan Batikan.

Dipilihnya tiga lokasi tersebut lantaran lokasi ini dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogya Dody Kurnianto menjelaskan patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini sudah dilakukan selama 3 hari.

"Selama tiga hari ini kami sudah mengamankan 30 orang warga yang kedapatan membuang sampahnya di pinggir jalan," jelasnya, Senin (4/9/2023).

Warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut, lanjutnya, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) pada hari Rabu (6/9/2023) mendatang.

"Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan masyarakat yang lain pun diharapkan semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan," katanya.

Para personel Satpol PP Kota Yogya bersama unsur TNI dan Polri saat akan melakukan patroli tpenegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan, dan sebagainya.

"Sesuai Perda tersebut ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.

Sedangkan berdasar Perda tersebut, bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

Dengan adanya operasi tersebut Dody berharap dapat menyadarkan masyarakat sehingga nantinya masyarakat dan pemerintah dapat mengatasi permasalahan sampah secara bersama-sama.

"Mari sama-sama kita kurangi limbah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan. Semoga persoalan sampah di Kota Yogya dapat disegera teratasi," pungkasnya. (Han)

 

Besar!(38)