Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > Tekno
Satpol PP Kota Yogya Amankan 30 Warga Buang Sampah Sembarangan
Telkom Indonesia2024-12-14 21:19:00【Tekno】8rakyat jam tangan
Perkenalanpagoda 88Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Umbulharjo-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta b ozzo gaming slot
Umbulharjo-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama unsur TNI dan Polri terus menggencarkan patroli penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam patroli ini para personel terbagi menjadi tiga tim. Tim pertama melakukan patroli di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan. Tim kedua patroli di Jalan Kusuma Negara,ozzo gaming slot sedangkan tim ketiga patroli di sepanjang Jalan Batikan.
Dipilihnya tiga lokasi tersebut lantaran lokasi ini dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogya Dody Kurnianto menjelaskan patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini sudah dilakukan selama 3 hari.
"Selama tiga hari ini kami sudah mengamankan 30 orang warga yang kedapatan membuang sampahnya di pinggir jalan," jelasnya, Senin (4/9/2023).
Warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut, lanjutnya, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) pada hari Rabu (6/9/2023) mendatang.
"Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan masyarakat yang lain pun diharapkan semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan," katanya.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan, dan sebagainya.
"Sesuai Perda tersebut ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.
Sedangkan berdasar Perda tersebut, bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.
Dengan adanya operasi tersebut Dody berharap dapat menyadarkan masyarakat sehingga nantinya masyarakat dan pemerintah dapat mengatasi permasalahan sampah secara bersama-sama.
"Mari sama-sama kita kurangi limbah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan. Semoga persoalan sampah di Kota Yogya dapat disegera teratasi," pungkasnya. (Han)
Besar!(38)
Artikel sebelumnya: Tri Mardoyo ASN Inspiratif Pemkot Yogya di Anugrah ASN 2020
Artikel selanjutnya: 7 Kecamatan Pemenang Adipura Award Terima Kendaraan Roda Tiga
Berita terkait
- Tidak Ditemukan Kasus Rabies di Kota Yogya, Warga Diimbau Tetap Waspada
- Peringatan Harbuknas Jadikan Buku Jalan Literasi Menuju Sejahtera
- Layanan Lengkap dan Cepat, MPP Kota Yogya Diminati Masyarakat
- Kampung Menari Bangun Greget Seni Budaya di Seluruh Wilayah Yogya
- Tri Kirana Muslidatun Kembali Pimpin Perwosi Kota Yogyakarta
- BPKAD Juara Satu KORPRI Choir Competition Kota Yogya
- Pemkot Yogya Dorong CPNS Inovatif dan Kolaboratif
- Warga Yogya Diharapkan Aktif Laporkan Perubahan Data Kependudukan
- 40 Anggota DPRD Kota Yogya Dilantik
- Pertahankan Kekebalan Tubuh Lewat Vaksinasi Booster Covid-19
Berita hangat
Rekomendasi berita
Angka Kemiskinan Kota Yogyakarta Ditargetkan Turun 2.466 Jiwa
Sekda Resmikan Gedung Serbaguna dan Sekretariat Pemuda
Warga Sorosutan Terima Bantuan Gerobak Angkringan
Pemkot Yogya Kedepankan Semangat Inklusi dalam Pendidikan
Pengentasan kemiskinan melalui pendekatan segmented
Saka Pariwisata Pengabdian untuk Layanan Wisata Yogya
Budaya Pemerintahan SATRIYA Dorong ASN Pemkot Yogya Kompetitif dan Inovatif
Butuh Keteladanan dalam Penegakan Perda KTR di Kota Yogya