Lokasi Anda saat ini adalah:Telkom Indonesia > Otomotif
Yogyakarta Kembali Dinobatkan Sebagai Kota Peduli HAM
Telkom Indonesia2025-01-20 04:16:09【Otomotif】9rakyat jam tangan
Perkenalannmr hkMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Kota Yogyakarta kembali meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Kot rumus hk jitu 100 persen
Kota Yogyakarta kembali meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Kota Peduli HAM tahun 2019. Pengahargaan ini sekaligus menjadi yang ke-7 bagi Kota Pelajar.
Penghargaan diserahkan pada puncak acara penganugerahan Kabupaten dan Kota Peduli HAM dan Pelayanan Publik berbasis rumus hk jitu 100 persenHAM dan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke 71 Tahun 2019, di Gedung Merdeka Kota Bandung, Selasa (10/12/2019).
Dalam sambutannya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sangat mengapresiasi bagi pemerintah daerah yang telah berhasil meraih penghargaan sebagai kota peduli HAM. Pelaksanaan HAM tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum.
Namun, sambungnya, bagaimana pemerintah dapat menjamin hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya seperti hak warga negara memperoleh layanan pendidikan, kesehatan dan juga memberikan jaminan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pihaknya mengatakan, bahwa dalam melaksanakan Hak Asasi Manusia (HAM), semua orang berkewajiban untuk menjaga dan menghargai hak asasi orang lain dan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakatnya harus sesuai dengan hukum.
“Menjaga hak asasi manusia baik secara konstitusi maupun pelaksanaannya, penting dilakukan,” tandasnya.
Secara konstitusi, sambungnya, Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai konstitusi setara dan hampir sama dengan konstitusi Declaration Universal of Human Rights yang mencatut 40 hak dasar. Dan dalam pasal 28 UUD 1945 memuat 10 ayat yang hampir isinya mendekati Declaration Universal of Human Rights.
“Tetapi ada satu hal yang harus diperhatikan. Dari 10 ayat itu tidak hanya menyangkut soal hak tetapi juga kewajiban di mana dalam pelaksanaan HAM, semua orang berkewajiban untuk menghargai hak asasi orang lain serta pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari harus sesuai dengan hukum,” jelasnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, Kota Yogyakarta merupakan salah satu dari 272 daerah yang dinilai melaksanakan komitmennya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat di wilayahnya.
Pihaknya menyampaikan sebanyak 425 Kabupaten dan kota dari jumlah keseluruhan 514, telah berpartisipasi dan menyampaikan data capaian di bidang pemenuhan Hak Asasi Manusia.
"Dari jumlah tersebut, 272 Kabupaten dan Kota memenuhi kategori Peduli HAM, dan 96 Kabupaten dan Kota dikategorikan Cukup Peduli HAM," sambungnya.
Diterima langsung Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, penghargaan bagi kepala daerah ini diperluan untuk memotivasi dan menjadi pendorong pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Khususnya hak dasar dalam bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan, anak-anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Keberhasilan kabupaten dan kota dalam meraih prestasi Peduli HAM, tidak terlepas dari upaya pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Daerah masing-masing.
Oleh karena itu, pada kesempatan itu Pemerintah Pusat memberikan apresiasi dan penghargaan khusus kepada Pemerintah Provinsi, yang telah berhasil menempatkan 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota di wilayahnya, sebagai peraih penghargaan Peduli HAM.
Usai menerima penghargaan,Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, keberhasilan Pemkot Yogyakarta mendapatkan penghargaan Kota Peduli HAM karena dianggap telah memenuhi kriteria Penilaian Kabupaten dan Kota Peduli HAM.
Kriteria yang dinilai diantaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perumahan yang layak, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
“Kriteria penilaian ini bisa tercapai karena usaha yang dilakukan secara terus-menerus oleh seluruh OPD di lingkungan Pemkot Yogyakarta bersama-sama dengan masyarakat, dunia usaha maupun lembaga non pemerintah lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, jelasnya, ada sejumlah perubahan dalam kriteria dan indikator dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten dan Kota Peduli HAM.
"Yakni ditambah penggunaan aplikasi yang lebih terintegrasi dan penilaian eksternal Kementerian Hukum dan HAM," jelas Haryadi.
Dengan penerimaan penghargaan pada tahun ini, berarti Kota Yogyakarta berhasil meraih predikat kota peduli HAM selama tujuh kali.
Tahun ini peringatan Hari HAM ke-71 mengambil tema Pelayanan Publik yang Berkeadilan. Diisi dengan berbagai kegiatan yaitu Lomba Cerdas Cermat, Pameran HAM, Fun Walk dan kegiatan lainnya. (Tam)
Besar!(1)
Artikel sebelumnya: Wawali Tinjau Kesiapan Venue Porda DIY 2019
Artikel selanjutnya: Satpol PP Kota Yogya Edukasi Pedagang di Sekitar Sekolah
Berita terkait
- Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah Tingkatkan Pendapatan Daerah
- Satu-satunya di Yogya, Rumah Imam dan Muadzin di Masjid Agung Syuhada
- Kamwis Rejowinangun Terima Bantuan Pengembangan Pariwisata
- Jelang Nataru Harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik
- Pemkot Yogya Bakal Galakan Pembentukan Bank Sampah Khusus
- Pemkot Yogya Serahkan LKPD Lebih Cepat
- Pengelola Parkir Diminta Infokan Tarif yang Jelas pada Wisatawan
- Pemkot Yogya Apresiasi Sistem Proteksi Kebakaran Pada 5 Bangunan
- Kampung Sanggrahan Dikukuhkan Sebagai Kampung Panca Tertib
- SE Walikota Perkuat Gerakkan Zero Sampah Anorganik Per Januari 2023
Berita hangat
Rekomendasi berita
Walikota Minta Anak Muda Jogja jadikan Pramuka sebagai Gaya Hidup
Niyaka Cokro Ruang Seni dan Potensi Kampung Cokrodirjan
Jelang Nataru Pemkot Yogyakarta Pastikan Pasokan Bahan Pangan Pokok Tercukupi
Pedagang Pasar Sentul Mulai Pindahan ke Shelter Sementara
Pejabat Pemkot Yogya Ber-fashion Show Di Plaza SO1 Maret
HUT Ke-2 Yogowes Bagikan 1000 Kupon Gratis
Jadikan Yogya Kota dengan Transportasi Aman dan Berkeselamatan
Terapkan Perilaku Antikorupsi dalam Setiap Individual